Sabtu, 13 Februari 2010

PENINGKATAN JALAN NASIONAL DI PROPINSI RIAU DENGAN MEDIAN DAN JALUR LAMBAT

Keberadaan jalan Nasional memberikan manfaat yang begitu besar terhadap perkembangan suatu daerah tak terkecuali dengan daerah kabupaten/kota yang ada di propinsi Riau, sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan kebijaksanaan otonomi daerah, propinsi Riau salah satu propinsi yang diuntungkan dengan berlakunya undang-undang tersebut, karena Riau termasuk daerah yang sumber daya alamnya cukup memberi harapan, sehingga hasil sumber daya alam tersebut dapat dinikmati untuk kepentingan bersama, pembangunan yang selama ini sentralisasi berubah menjadi desentralisasi, kemampuan ekonomi masyarakat yang ada dipropinsi Riau mengalami peningkatan, daya beli masyarakat didaerah ini pun mengalami perubahan, salah satunya terhadap kepemilikan kendaraan bermotor. Pentingnya akan ketersediaan sarana dan prasarana jalan tentu sangat memberi pengaruh terhadap keberhasilan daerah ini, dengan cukupnya akan sarana dan prasarana tersebut akan memberikan kelancaran dalam memobilisasi kebutuhan-kebutuhan bahan untuk pembangunan dan juga kebutuhan pokok masyarakat yang didatangkan dari daerah lain.
Dengan terus meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor di propinsi Riau tentu harus diiringi dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup dan mantap sehingga bisa melayani pergerakan kendaraan, pada saat ini keberadaannya makin hari terus bertambah, ketersediaan sarana penunjang seperti jalan raya. Baik jalan Kabupaten, jalan Propinsi maupun Jalan Nasional akan dapat menjadi jawaban dari peningkatan jumlah kendaraaan tersebut, dari ketiga status jalan tersebut maka Jalan Nasional yang akan melayani kendaraan yang agak padat dibanding dua status jalan lainnya, sebab jalan Nasional dilalui oleh berbagai jenis kendaraan baik lokal, antar kota, maupun antar propinsi dengan beban yang bervariasi mulai dari berat sampai ringan.
Jalan Nasional yang dirancang untuk angkutan jarak jauh dengan kecepatan tinggi tentu akan terpengaruh dengan banyaknya kendaraan antar kota kecamatan dan kabupaten dipropinsi. Jalan Nasional yang merupakan jalan arteri, dimana untuk jalan arteri kecepatan rata-rata minimum 60 Km/jam, dengan terus meningkatnya kepadatan tentu kenyamanan pada jalan Nasional akan berkurang sehingga tingkat kecelakaan akan bertambah. dipropinsi Riau jalan nasional tersebut cukup panjang dengan melintasi beberapa Kabupaten di Propinsi ini, sehingga diperlukan perhatian-perhatian terhadap keberadaan jalan nasional tersebut, apalagi ruas jalan nasional di propinsi Riau menjadi sarana utama untuk perkembanganan ekonomi propinsi Riau, baik sebagai sarana penghubung antar kabupaten maupun penghubung ke propinsi lain, jalan Nasional yang ada dipropinsi Riau meliputi Jalan lintas timur yang menghubungkan Riau ke propinsi Jambi dan Sumatra Utara, jalan lintas Sumatra menghubungkan Riau ke propinsi Sumatra Barat.
Pada ruas-ruas tertentu untuk jalan Nasional tersebut mungkin sudah saatnya direncanakan dengan memakai pemisah antara arah berlawanan atau biasanya disebut Median, dimana median tersebut salah satu dari beberapa penyebab lain untuk mengurangi tingkat kecelakaan kendaraan, karena median memberi fungsi yang sangat besar terhadap pengguna jalan, beberapa fungsi penting dengan adanya median di jalan raya pertama sebagai pembatas kendaraan dari arah berlawanan, disaat kendaraan menyalip tentu akan memberikan ruang yang cukup sehingga dari arah lawan tidak akan berpapasan langsung, kedua mengurangi silau lampu kendaraan berlawanan arah dimalam hari, tingkat kelelahan pengendara pada malam hari sangat berbeda dengan siang hari, karena jarak pandang pengendara yang pendek apalagi disaat lalu lintas padat, dimana silauan lampu-lampu dijalan dari kendaraan berlawanan akan membuat pengemudi cepat kelelahan, maka dengan adanya median tersebut akan sedikit bisa untuk membatasi cahaya dari lampu kendaraan yang berlawanan arah.
Kalau kita ambil contoh ruas jalan Nasional yang ada di propinsi Riau pada jalan Lintas Timur yaitu ruas Pematang Reba – Pekanbaru dengan melewati Kabupaten Pelalawan dimana pada ruas ini volume lalu lintas cukup padat namun belum terjadi kemacetan, tetapi mungkin kendaraan akan melambat pada station-station tertentu, dimana aktifitas yang ramai di sekitar lingkungan daerah milik jalan (damija) bahkan aktifitas tersebut berada pada daerah manfaat jalan (damaja) terutama pada lingkungan pasar, dalam kota (kecepatan rencana lebih kecil dari kecepatan minimumjalan arteri). Sehingga mengganggu pergerakan lalu lintas pada titik dimaksud, bahkan tidak tertutup kemungkinan menyebabkan kecelakaan. Pertumbuhan kendaraan yang secara kasat mata terus meningkat tentu akan mengakibatan terjadinya perlambatan pergerakaan kendaraan di jalan lintas timur tersebut.
Salah satu solusi dari beberapa solusi lain untuk jalan lintas timur dengan median, pada ruas pematang reba (kabupaten Indragiri Hulu) – pekanbaru (ibukota propinsi Riau merupakan hal yang tepat untuk mengatasi keadaan yang ada saat ini. Sedangkan pada titik keramaian sepeti pasar maupun lingkungan perkotaan (kota kecamatan atau kota kabupaten) mungkin dengan menambahkan jalur lambat, dimana jalur lambat tersebut adalah untuk membantu pengaturan pergerakan kendaraan lokal dengan kendaraan regional yang ada disekitar kegiatan-kegiatan keramaian, adanya median dan jalur lambat dengan sendirinya akan mengatur gerakan arus lalu lintas dalam mengatasi kemacetan.
Peningkatan pekerjaan jalan tentu tak semuda yang dibayangkan apalagi menyangkut pelebaran sebab beberapa kendala akan selalu timbul akibat dari peningkatan tersebut terutama menyangkut masalah ketersediaan dana, pemerintah tentu akan mengalokasi dana pada daerah-daerah yang menjadi program prioritas utama untuk kepentingan rakyat, namun sungguhpun begitu mungkin sudah saatnya ruas jalan Nasional untuk ditingkatkan dengan memakai median dan jalur lambat terutama jalan lintas timur yang ada di propinsi Riau, penambahan ini perlu sekali pada station-station tertentu yang lalu lintas harian rata-rata cukup tinggi. Jalan nasional yang wewenang penanganannya pemerintah pusat tentu dana yang digunakan adalah dana APBN sedangkan untuk jalur lambat mungkin bisa menggunakan dana APBD propinsi ataupun APBD kabupaten/kota, maka untuk pembiayaan pelebaran jalan Nasional dengan merencanakan median dan jalur lambat perlu dilakukan koordinasi yang bijak antara pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga perencanaan dan pelaksanaan secara bertahap terutama pada lokasi-lokasi tertentu pada jalan lintas timur yang ada di propinsi Riau dengan harapan hendaknya bisa terealisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar